kievskiy.org

Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Capai Tiga Kontainer, Sambo Terlibat di Dua Kasus

Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian melimpahkan barang bukti juga tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 5 Oktober 2022.

Sebanyak tiga kontainer barang bukti diserahkan kepada Kejagung untuk selanjutnya dilakukan pendalaman sebelum dilakukan persidangan.

"Barang bukti yang diberikan macam-macam. Yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik barang buktinya," ungkap Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Banyak Korban Anak-anak di Tragedi Kanjuruhan, KPAI Minta Seluruh Pihak Penyelenggara Acara Berbenah

Total sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus ini. Sementara pelimpahan kasus yang diserahkan meliputi dua kasus yaitu pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J.

Sementara tersangka yang diserahkan kepada Kejagung yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Imbas Kasus Dugaan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Dipecat sebagai Host Dangdut Academy 5

Tersangka lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dikaitkan dengan kasus obstruction of justice.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat