kievskiy.org

Kasus Gagal Bayar KSP Sejahtera Bersama Rp249M, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka

Ilustrasi, berikut dua tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri atas kasus KSP Sejahtera Bersama.
Ilustrasi, berikut dua tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri atas kasus KSP Sejahtera Bersama. /Pixabay/mohamed Hassan Pixabay/mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp249 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap IS dan DZ dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti.

“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022 di Jakarta.

Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan, tim penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di Wika Yah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

“Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp6,7 Triliun dan kita bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirtipideksus.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama menyambangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Para korban meminta atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut ditangani Bareskrim.

Puluhan korban secara bergantian masuk dan memenuhi Lobi Bareskrim Polri, tepatnya di sekitar loket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih sebanyak 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp8 triliun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat