kievskiy.org

Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan Kasus Maling Uang Rakyat, KPK Peringatkan Sanksi Hukum

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. /Humas Papua

PIKIRAN RAKYAT – Kasus maling uang rakyat (korupsi) dugaan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali berjalan dengan pemeriksaan para saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan istri dan anak Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe mangkir dari panggilan pihaknya tanpa konfirmasi apapun.

Baca Juga: 31 Polisi Diperiksa, Diduga Lakukan Pelanggaran Soal Tragedi Kanjuruhan

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Menurut Ali, Yulce Wenda dipanggil penyidik selaku ibu rumah tangga, sedangkan Astract Enembe dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta.

Ali menegaskan terhadap semua pihak yang dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

"KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujar Ali Fikri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Masukkan Blacklist Figur Publik Pelaku KDRT

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat