kievskiy.org

46 Botol Miras Ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. /Antara/Vicki Febrianto

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa pihaknya telah memastikan dan akan menindak tegas seluruh pelaku yang melakukan tindak anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.

"Minggu depan, tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi yang disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 8 Oktober 2022, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dedi juga menjelaskan, ada dua peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada saat itu. Keduanya telah diidentifikasi dan sedang didalami oleh tim investigasi.

Baca Juga: Kapan Persib Bandung vs Persija Jakarta? Bobotoh Wajib Tahu Jadwal Terbaru Pertandingan BRI Liga 1

Kedua peristiwa itu terjadi di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan. Kepala Divisi Humas Polri itu mengatakan, pihaknya telah melakukan pengusutan terhadap seluruh pihak yang diduga melakukan tindak anarkis, perusakan, pembakaran, dan penyerangan kepada pemain serta ofisial klub sepak bola.

Menurut jenderal bintang dua itu, pengusutan pelaku kerusuhan yang melakukan tindakan di luar Stadion Kanjuruhan oleh pihak kepolisian merujuk pada Pasal 170 KUHP.

Dari hasil investigasi, Dedi juga menyampaikan, sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan dengan ukuran botol 550 mililiter (ml) telah ditemukan di Stadion Kanjuruhan.

"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribune itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ujar Dedi.

Baca Juga: Selaras dengan Kesaksian Penjual Dawet, Polisi Dalami Temuan 46 Botol Miras Oplosan di Kanjuruhan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat