PIKIRAN RAKYAT - Pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena pelaku dianggap 'tidak sengaja' menyiram Novel Baswedan dengan air keras.
Kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadi Mahulette, merupakan polisi aktif dari satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Baca Juga: Dua Pekan Diberlakukan Diskon, Pelunasan PBB Kota Cimahi Melonjak hingga Capai Rp5,2 Miliar
Mereka terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.
Tidak sedikit pihak yang merasa kecewa saat mengetahui putusan tersebut.
Baca Juga: 62,7 Persen Pasien Covid-19 yang Dirawat di Wisma Atlet Telah Sembuh
Hal ini dibuktikan dari tagar #GakSengaja yang sempat populer di Twitter sebagai reaksi keresahan masyarakat terhadap sistem keadilan di Indonesia.