PIKIRAN RAKYAT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan agar calon petahana yang bakal mengikuti Pilkada 2020 tidak memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 sebagai bahan kampanye.
Para petahana dilarang untuk menyertakan embel-embel nama pasangan calon di Pilkada 2020 ataupun foto di bungkus bantuan sosial Covid-19.
"Kami mengingatkan agar bakal calon petahana tidak memanfaatkan bantuan Covid-19 untuk Pilkada 2020,” kata Abhan dalam diskusi virtual, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca Juga: Kampung Tangguh Nusantara Kota Bandung, Kapolrestabes: Upaya Meningkatan Kesadaran Masyarakat
Menurut Abhan, Petahana yang sudah banyak dapat akses harusnya bisa lebih fair kepada penantang.
Bawaslu pun sudah menemukan beberapa penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan beberapa calon di sejumlah daerah. Ke depan, Bawaslu akan mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut.
"Kami bawaslu akan antisipasi soal politisasi bantuan covid. Memang sudah muncul du beberapa daerah, ada beberapa yang disalahgunakan bantuan Covid," ucap dia.
Baca Juga: Agustus Ini, Ilmuwan Singapura Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Manusia
Abhan mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi, himbauan, hingga teguran terkait penyalahgunaan bansos Covid-19 sebagai ajang kampanye.
Ia mengultimatum agar bantuan sosial Covid-19 cukup dilabeli dari Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat.
"Jadi kalau bansos dari Pemda, tulis saja dari Pemda. Kalau dari Pemerintah Pusat ya tulis dari Pemerintah Pusat. Jangan nama pasangan calon yang ditulis," ucap dia.***