kievskiy.org

Terkait Pembahasan RUU HIP, Fadli Zon: Tidak Punya Urgensi, Berpotensi Jadi Omnibus Law

FADLI Zon.*
FADLI Zon.* tagar.id

PIKIRAN RAKYAT - Fadli Zon, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari fraksi Partai Gerindra melalui akun Twitter-nya mengatakan fatsun RUU HIP telah melanggar ketentuan bahwa setiap Undang-Undang (UU) tidak dapat berpotensi menjadi Undang-Undang Dasar (UUD). 

Fadli Zon menuturkan, jika ditelaah dalam rumusan identifikasinya saja, itu lebih tepat jika diusulkan saat hendak menyusun UUD bukan UU. 

Oleh karena itu, Fadli Zon mengungkap sejumlah alasan kuat mengapa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) perlu dicabut, bukan direvisi. 

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Andre Kembali Berulah, Rebutan Mobil Toyota Supra hingga Honda NSX Klasik

Menurutnya, RUU HIP seolah ingin menjadikan Pancasila sebagai acuan UU dan setiap regulasi. 

"Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang, karena mestinya seluruh produk hukum dan perundang-undangan kita menjadi implementasi dari Pancasila itu tadi," katanya," tulis Fadli Zon di akun Twitter-nya @fadlizon, Selasa 16 Juni 2020.

"Satu-satunya 'undang-undang' yang bisa mengatur institusionalisasi Pancasila hanyalah Undang-Undang Dasar 1945, dan bukan undang-undang di bawahnya, termasuk bukan juga oleh 'omnibus law'," kata dia.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia Rabu 17 Juni 2020, Indonesia Berada di Peringkat 31 Dunia

"Kalau diteruskan, ini akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat