kievskiy.org

Tuai Pro-Kontra, Wamenkumham Beberkan Alasan Dukung Pasal Penghinaan Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasan mendukung pasal yang mengatur penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Ia mengatakan pasal penghinaan presiden adalah perlu karena untuk melindungi marwah kepala negara.

Hal itu disampaikan Edward saat berbicara dalam diskusi publik bertajuk "Idealisme, Tantangan, dan Implementasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Fakultas Hukum UPH (Universitas Pelita Harapan), Selasa, 11 Oktober 2022.

"Ini untuk menjaga marwah Presiden dan Wakil Presiden, kami punya alasan yang sangat kuat mengapa pasal itu harus ada," ujar Edward, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Lengkap! Nama 8 Polisi yang Diinterogasi Buntut Dugaan Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan

Ia menyebut bahwa penghinaan itu adalah suatu kejahatan dan tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di dalam UUD 1945, kata Edward mengatur tentang kebebasan berekspresi, berpendapat, berserikat, mengkritik, tetapi bukan kebebasan menghina.

"Menghina itu tidak ada satu ajaran agama pun di dunia ini yang membolehkan," katanya.

Edward melanjutkan, penghinaan dia artikan ke dalam dua hal,yaitu memfitnah dan menista. Menista di sini yang dimaksud Edward yaitu merendahkan martabat orang lain.

Baca Juga: Siap Berikan Keterangan Soal Tragedi Kanjuruhan, 19 Aremania Minta Perlindungan LPSK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat