kievskiy.org

Sebelum Tembak Brigadir J, Amunisi Peluru Senjata Bharada E Ditambahkan oleh Ferdy Sambo

Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. /Youtube/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang untuk empat tersangka pembunuhan Brigadir J pada Senin, 17 Oktober 2022, yang telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, persidangan tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kronologi Jelang Tewasnya Brigadir J Terbongkar di Sidang Perdana, Cerita Kuasa Hukum Sambo Patah Semua

Dalam pembacaan dakwaan, diketahui bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” kata jaksa, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Polri TV Radio, Senin, 17 Oktober 2022.

Kemudian, Bharada E pun menerima perintah tersebut, yang selanjutnya membuat Ferdy Sambo memberikan amunisi peluru untuk anak buahnya itu.

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Bakal Bicara soal Peredaran Narkoba dan Kode Etik

"Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’," ujarnya.

"Mendengar kesediaan dan kesiapan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, lalu terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 milimeter kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat