PIKIRAN RAKYAT – Komisi Yudisial akan turut memantau jalannya persidangan sejumlah tersangka pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober, 2022, pukul 10.00 WIB.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Taufiq HZ. Ia mengatakan bahwa pemantauan yang dilakukan oleh pihaknya itu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kehadiran kami adalah melakukan pemantauan. Saya kira sesuai UU bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan, terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Usai Lesti dan Billar Damai, Baim Wong Tak Lagi Dihujat: Aku Masih Boleh Prank Gak?
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa kehadiran Komisi Yudisial dalam proses persidangan tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut juga ditujukan untuk mengawasi hakim yang bertugas.
"Intinya kita lakukan pemantauan hakim, laksanakan tugas sesuai UU, tak lakukan pelanggaran kode etik dan pedoman dan perilaku hakim," ujarnya.
"Artinya kita memantau apakah persidangan berjalan seperti yang kita harapkan, engga ada intervensi, engga ada tekanan," ucapnya.
Baca Juga: Refal Hady Mengeluh Saat Live Bunda Corla Terhenti karena Buffering: di Sinilah Berakhir Hiburanku
Pihak Komisi Yudisial pun menurunkan enam orang untuk memantau proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir J tersebut.
Adapun, dari enam orang itu akan dibagi menjadi dua tim, yaitu tim pemantau dan tim pembuat laporan persidangan.