PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan baru terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
Dalam peraturan tersebut, Kemenag mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.
"Bentuk Kekerasan Seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi," tutur Pasal 5 ayat (1).
Baca Juga: Aturan Baru Kemenag: Siul dan Menatap Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Dalam peraturan tersebut kemudian disebutkan berbagai jenis tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual.
Salah satunya adalah siulan bernuansa seksual yang ditujukan dari pelaku kepada korbannya.
Selain siulan, menatap korban juga bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Berikut Pikiran-Rakyat.com rangkum dari situs Kemenag, bentuk-bentuk Kekerasan Seksual dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 meliputi: