kievskiy.org

Aturan Kemenag: Lelucon Sampai Sebarkan Konten, Berikut 16 Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Ilustrasi korban kekerasan seksual. /PIXABAY/Giacomo Zanni

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan baru terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Dalam peraturan tersebut, Kemenag mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.

"Bentuk Kekerasan Seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi," tutur Pasal 5 ayat (1).

Baca Juga: Aturan Baru Kemenag: Siul dan Menatap Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Dalam peraturan tersebut kemudian disebutkan berbagai jenis tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual.

Salah satunya adalah siulan bernuansa seksual yang ditujukan dari pelaku kepada korbannya.

Selain siulan, menatap korban juga bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Berikut Pikiran-Rakyat.com rangkum dari situs Kemenag, bentuk-bentuk Kekerasan Seksual dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 meliputi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat