kievskiy.org

17 Saksi Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Calon Pendeta di Alor Diperiksa Polisi

Ilustrasi pendeta.
Ilustrasi pendeta. /Pixabay/dodo71

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 17 orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum calon pendeta berinisial SAS telah diperiksa oleh tim penyidik Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan adanya kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah. Kasus kekerasan seksual oleh oknum pendeta ini dilakukan terhadap 10 anak di bawah umur serta empat orang dewasa di Kabupaten Alor.

Tindakan asusila yang dilakukan SAS terjadi di sekitar lingkungan gereja tempat SAS ditugaskan. Ariasandy menambahkan bahwa sejumlah saksi nanti juga akan segera dipanggil dalam waktu dekat.

Baca Juga: Video Wendy Walters Menangis Terisak-isak Viral, Kebenaran Reza Arap Selingkuh Semakin Terlihat?

"Salah satunya adalah Ibu Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon yang proses pemeriksaannya dilakukan di Polres Alor," tuturnya.

Kepolisian Alor menjelaskan bahwa tersangka dugaan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Alor yang berinisial SAS terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, tersangka SAS tak hanya terancam hukuman mati atau seumur hidup, tetapi juga pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun.

Baca Juga: Tubuhnya Tertabrak Dua Kendaraan Sekaligus, Detik-detik Pejalan Kaki di Bandung Alami Kecelakaan Terungkap

Tersangka SAS dijerat dengan pasal 81 ayat 5 jo. pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dikenakan juga pasal pemberatan sebab korban lebih dari satu orang.

Ariasandy menambahkan bahwa tersangka SAS terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebab dalam aksinya, tersangka merekam video dan memotret para korban sebelum serta sesudah melakukan aksinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat