kievskiy.org

Kemenag Jelaskan Jenis Siulan yang Bisa Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi Pria bersiul.
Ilustrasi Pria bersiul. //Vecteezy/Prakasit Khuansuwan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Peraturan baru itu menyatakan siulan dan tatapan bernuansa seksual sebagai salah satu bentuk pelecehan.

Tujuan dibuatnya peraturan tersebut yaitu untuk menangani kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi hingga saat ini.

Baca Juga: Aturan Baru Kemenag: Siul dan Menatap Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid mengatakan bahwa tolak ukur siulan sebagai bentuk pelecehan tersebut yaitu dengan membuat korban merasa tidak nyaman.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," kata Zainut.

Lebih lanjut, Zainut mengatakan bahwa suatu siulan dan tatapan tertentu bisa dinyatakan bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban.

Maka dari itu, ukurannya tergantung dari kenyamanan korban. Apabila korban tidak nyaman, berarti itu sudah bernuansa seksual.

Baca Juga: Viral Al Quran Salah Cetak Surat Al Kahfi, Kemenag Ungkap Cara untuk Dapat Ganti yang Baru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat