kievskiy.org

Aturan Terungkap, Polisi Tidak Boleh Paksa Mahasiswa Lakukan Tes Urine

Petugas Satnarkoba Polres Sumedang, merazia salah satu tempat hiburan malam di Sumedang sekaligus melakukan tes urine terhadap pengunjung dan pemandu lagu, Jumat 17 Desember 2021 malam lalu
Petugas Satnarkoba Polres Sumedang, merazia salah satu tempat hiburan malam di Sumedang sekaligus melakukan tes urine terhadap pengunjung dan pemandu lagu, Jumat 17 Desember 2021 malam lalu /Pikiran Rakyat/Adang Jukardi

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian kembali mendapatkan sorotan dari masyarakat karena kebijakan yang dikeluarkan.

Baru-baru ini, polisi menyatakan akan melakukan tes urine terkait narkoba pada sejumlah mahasiswa di kampus atau universitas.

Program tes urine bagi mahasiswa tersebut dikatakan akan sudah masuk program kepolisian dan akan diberlakukan pekan depan.

"Sudah masuk program, InsyaAllah bulan depan (diberlakukan)," ujar Direktur Reseres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Baca Juga: Bunda Corla Belum Terima Endorse Meski Punya 3,1 Juta Pengikut Instagram, Terungkap Alasannya

Tetapi, perlu diketahui ternyata kebijakan tes urine tak bisa dilakukan polisi secara acak dan asal-asalan.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang dibuat tentang narkotika, polisi hanya boleh memberlakukan tes urine pada sejumlah pihak.

Aturan soal tes urine dibahas dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan dalam pasal 75 bahwa polisi memang diperbolehkan untuk melakukan tes urine pada sejumlah pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat