kievskiy.org

8 Poin Kenapa Jaksa Yakin Kuat Maruf Ikut Bunuh Yoshua, Nota Keberatan Tertolak dalam Sidang

Kuat Maruf saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi alias nota keberatan Kuat Maruf. Jaksa meyakini sopir Ferdy Sambo itu ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022, Jaksa memaparkan poin keterlibatan Kuat dari hasil penyidikan.

"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa, tanggapi eksepsi Kuat.

Adapun untuk perannya, Kuat Ma'ruf dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Makin Panas, Pesulap Merah dan Habib Jindan Siap Adu Jotos di Ring Tinju

Berikut delapan poin penguat Kuat terlibat penghilangan nyawa Yoshua, yang dipaparkan JPU untuk menolak eksepsinya.

Si Orang Kepercayaan

Kuat Maruf merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah di Magelang, bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Dia juga merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak Putri Candrawathi di Magelang, ketika hendak berangkat ke Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat