kievskiy.org

Eksepsi Pasutri Sambo Ditolak JPU, Putusan Sela Ditunda hingga 26 Oktober 2022

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum telah (JPU) telah merampungkan pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan pasangan suami istri (Pasutri) Sambo.

Baik Ferdy Sambo (FS) maupun Putri Candrawathi (PC), mendapatkan jawaban tegas dari jaksa, bahwa poin-poin keberatan keduanya ditolak.

Di akhir simpulannya, JPU menepis keras serta memohon jajaran hakim untuk mengaminkan penolakan mereka terhadap dalil-dalil keberatan dari FS dan PC.

Hal itu dilontarkan pada sidang hari keempat, Kamis, 20 Oktober 2022. Untuk itu, Hakim selanjutnya akan menggelar sidang putusan sela pekan depan.

 Baca Juga: Link Live Streaming Babak 16 Besar Denmark Open 2022, Siaran Langsung iNews TV

"Kami akan tunda untuk putusan sela yaitu kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang ya, kita tunda kami jadwalkan semua putusan sela di Rabu mendatang tanggal 26 Oktober," ujar hakim ketua dalam sidang di PN Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022.

Sebelumnya, di awal sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung terkait bunyi keberatan Sambo terhadap surat dakwaan yang telah mereka susun.

“Kuasa hukum Ferdy Sambo menolak surat dakwaan karena tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa pergi ke Magelang, JPU menghilangkan fakta, tidak cermat, dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi keributan korban Yoshua dan Kuat Maruf,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga turut menyinggung pernyataan eksepsi Sambo yang mengklaim bahwa JPU memberikan dakwaan hanya berdasarkan asumsi dan kesimpulan sendiri.

 Baca Juga: Pantas Ogah Ceraikan Rizky Billar, Lesti Kejora Disebut Kena Pelet sang Suami

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat