PIKIRAN RAKYAT - Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus semua rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan, TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Perintah tersebut bermula saat Arif Rahman menonton rekaman CCTV bersama Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Saat ditelaah lebih jauh, isi rekaman CCTV dengan pernyataan Ferdy Sambo ke media sangat jauh berbeda.
Ferdy Sambo saat kejadian 'tembak-menembak' disebutkan tidak berada di TKP. Akan tetapi isi rekaman tersebut berkata lain.
Eks Kadiv Propam tersebut berada di Duren Tiga ketika Brigadir J masih hidup.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak-menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Arif kemudian melaporkan kepada Hendra Kurniawan mengenai isi CCTV tersebut.
Mereka sepakat untuk bertemu dengan Ferdy Sambo menjelaskan isi CCTV yang jauh berbeda dengan pernyataannya.