kievskiy.org

Hendra Kurniawan Temui Ferdy Sambo Usai Cium Kejanggalan di CCTV, Eks Kadiv Propam: Masa Sih?

Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan di persidangan pertamanya pada Rabu 19 Oktober 2022.
Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan di persidangan pertamanya pada Rabu 19 Oktober 2022. /FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, hari ini Rabu 17 Oktober 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam laporan dakwaannya menyebutkan bahwa Hendra Kurniawan telah 'mencium' kejanggalan dalam laporan Ferdy Sambo.

Pasalnya, Hendra Kurniawan, yang memeriksa CCTV di TKP, heran pernyataan Ferdy Sambo berbeda dengan data yang terekam.

Pada tanggal 12 Juli 2022, disebutkan oleh Ferdy Sambo terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Baca Juga: Didakwa UU ITE, Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi

Dalam kejadian tersebut, Ferdy Sambo mengatakan dirinya tidak ada di TKP.

Akan tetapi, Hendra Kurniawan mendapati isi rekaman CCTV menunjukan Ferdy Sambo mendatangi TKP (Duren Tiga, Jakarta Selatan), Brigadir J masih hidup.

"Pada tanggal 12 Juli 2022, Hendra Kurniawan menyampaikan kepada Ferdy Sambo di mana dirinya melihat Brigadir J masih hidup dalam rekaman CCTV," kata jaksa.

Tak hanya Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin turut melihat isi rekaman CCTV tersevyr.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat