kievskiy.org

Kronologi Hendra Kurniawan Tahu Pembunuhan Brigadir J, Ditelepon Ferdy Sambo hingga Datangi Rumdin

Hendra Kurniawan jalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J.
Hendra Kurniawan jalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J. /YouTube/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak enam tersangka dalam kasus obstruction of justice Brigadir J menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, keenam tersangka obstruction of justice Brigadir J tersebut di antaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Adapun, Hendra Kurniawan menjadi terdakwa pertama yang menjalani proses persidangan tersebut.

Baca Juga: Narasi Stop Penggunaan Sirup Paracetamol Beredar, IDAI Beri Klarifikasi

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan secara rinci bagaimana awal mula Hendra Kurniawan mengetahui insiden penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," katanya, Rabu, 19 Oktober 2022.

"Sehingga, salah satu upaya yang dilakukan yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan," ucapnya, melanjutkan penjelasan.

Baca Juga: Tak Ada Desa Tertinggal di Jabar, Kemendes Bantah Pendanaan Desa akan Berkurang

Kemudian, Hendra Kurniawan pun mendatangi rumah Ferdy Sambo setelah dihubungi oleh tersangka pembunuhan tersebut.

"Sekira pukul 17.22 WIB, dimana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara dan kemudian meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo di kompleks perumahan Polri Duren Tiga," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat