kievskiy.org

Tak Hanya Bebas, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Juga Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Kolase foto Brigadir J, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.
Kolase foto Brigadir J, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto

PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim usai menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.

Hal itu diungkap Tim kuasa hukum keduanya saat menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan dengan nomor Registrasi Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 secara tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perintah Jaksa Bebaskan sang Klien

Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang.

Selain itu, terdapat beberapa uraian yang dinilai hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong.

Dia juga mengatakan bahwa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat