kievskiy.org

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perintah Jaksa Bebaskan sang Klien

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Hal itu disampaikan setelah mereka menyampaikan nota keberatan dalam persidangan perdana pasangan suami istri tersebut yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur atau Obscuur Libel, secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum," tutur Arman Haris.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun menyampaikan beberapa permohonan kepada majelis hakim.

Baca Juga: Permintaan Bharada E ke Majelis Hakim: Saya Mohon Hadirkan Ferdy Sambo cs ke Sidang Saya

"Dengan demikian, kami selaku tim penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk memutuskan, satu, menerima seluruh nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Arman Haris.

"Dua, menyatakan surat dakwaan nomor registrasi perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum," ucapnya.

"Tiga, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL," ujarnya menambahkan.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibebaskan dari tahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat