kievskiy.org

Kejagung Sebut Isi Eksepsi Ferdy Sambo Cs Harus Ditolak: Tidak Menyentuh Substansi

Sebelum Tembak Mati, Perintah Ferdy Sambo ke Brigadir J: Jongkok Kamu!
Sebelum Tembak Mati, Perintah Ferdy Sambo ke Brigadir J: Jongkok Kamu! Tangkap layar kejaksaan.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal menjalankan sidang perdananya pada Senin 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan eksepsi atau keberatan mengenai dakwaan yang dilontarkan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tunjuk Ketua Umum Anti Narkoba Henry Yosodiningrat Jadi Pengacara

Ketut melanjutkan, isi eksepsi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum menyentuh substansi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.

"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," ungkapnya.

Selain itu, eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo, kata Ketut bersifat pengulangan dan bantahan.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa beberapa kali ditegur majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat