kievskiy.org

Soal Isi Eksepsi Ferdy Sambo, Kejagung: Surat Dakwaan Sudah Disusun Lengkap, Cermat, dan Jelas

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/ Sigid Kurniawan dan Dok. Kejaksaan

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejang) menepis isi eksepsi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas.

Ketut Sumedana mengatakan surat dakwaan tersebut seharusnya tidak ada celah bagi para terdakwa untuk mengajukan keberatan.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut Sumedana, Selasa 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Bharada E Minta Ferdy Sambo Hadir Jadi Saksi, Terkuak Alasannya

Ketut juga mengatakan bahwa eksepsi Ferdy Sambo belum menyentuk substansi dari eksepsi, yang sesuai dengan Pasal 156 KUHP.

Tak hanya itu, Ketut mengatakan eksepsi para terdakwa hanya bersifat bantahan, tidak masuk pokok materi yang diperkarakan.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa beberapa kali ditegur majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," katanya.

Adapun sidang lanjutan tersebut diagendakan membahas tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat