kievskiy.org

Hendra Kurniawan dan 5 Tersangka Obstruction of Justice Lain Jalani Sidang Hari Ini

Tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J  jalani persidangan.
Tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J jalani persidangan. /YouTube/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar kembali pada hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun, dalam persidangan tersebut diagendakan dengan pembacaan dakwaan untuk enam tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagai informasi, keenam tersangka tersebut di antaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Perampasan Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E: Tidak Memiliki Kemampuan untuk Menolak

Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, perisdangan para tersangka obstruction of justice akan dibagi menjadi dua sesi.

"Dibagi menjadi dua sesi," katanya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Diketahui, Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan akan menjadi kelompok pertama dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Acara Syukuran Lesti Kejora dan Rizky Billar Terkuak, sang Biduan: Love You Suamiku

"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria dan Hendera Kurniawan," ujarnya.

Sidang kelompok pertama tersangka obstruction of justice tersebut akan dipimpin langsung oleh Ahmad Suhel dengan beranggotakan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat