kievskiy.org

Didakwa UU ITE, Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi

Hendra Kurniawan jalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J.
Hendra Kurniawan jalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J. /YouTube/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hendra Kurniawan menjalani sidang perdananya dalam kasus obstruction of justice sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan mengatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga mereka tidak mengajukan eksepsi.

"Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.

Baca Juga: Bukan Parasetamol, Kandungan Etilen Glikol dalam Obat Sirup yang Harus Diwaspadai Masyarakat

"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Heny.

JPU membacakan surat dakwaan Hendra Kurniawan. Dalam dakwaan tersebut, Hendra disebut telah berencana memusnahkan rekaman CCTV di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU.

Hendra disebut memerintahkan anak buahnya menyisir CCTV dikediaman rumah dinas Sambo. Dia juga meminta bahwannya untuk memercayai skenario Sambo walaupun bertolak belakang dengan rekaman CCTV.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat