kievskiy.org

Brigjen Hendra Kurniawan Siap Diadili, 15 Eksemplar Dokumen Jadi Bukti Dugaan Korupsi Private Jet

Ilustrasi private jet atau pesawat jet pribadi.
Ilustrasi private jet atau pesawat jet pribadi. /Pixabay/pexels

PIKIRAN RAKYAT – Semakin terang, Polri telah mengantongi 15 lembar bukti kasus dugaan gratifikasi, dalam penggunaan private jet alias pesawat jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Konfirmasi atas informasi tersebut didapat dari Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Nurul kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, penyelidikan oleh Bareskrim berdasar pada laporan dengan nomor polisi LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022.

 Baca Juga: Kakak Rizky Billar Inginkan Sang Adik dan Lesti Kejora Rujuk: Jangan Sampai Masalah Ini Berlarut

Lengkapnya, laporan berisikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Dalam hal ini, Brigjen Hendra merupakan terduga penerima gratifikasi tersebut, melalui penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta, pada 11 Juli 2022.

Adapun deretan pasal yang digunakan ialah, Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun.

 Baca Juga: Warga Korban Banjir di Kecamatan Bayah Banten Mulai Terjangkit Penyakit Gatal-gatal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat