kievskiy.org

Misteri Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan Segera Terungkap, 8 Polisi dan 14 Orang Pihak Aviasi Diinterogasi

Hendra Kurniawan (tengah), salah satu tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir J,  ditunjukkan oleh petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Hendra Kurniawan (tengah), salah satu tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir J, ditunjukkan oleh petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). /Antara Foto/ Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Buntut spekulasi dan tudingan banyak pihak terkait janggalnya private jet alias pesawat jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, 22 saksi akan diinterogasi pihak kepolisian.

Sejak mencuat ke permukaan, kabar private jet yang mengantarkan Hendra Cs ke kediaman keluarga Brigadir J di Jambi menyisakan banyak pertanyaan.

Terutama, ketika timbul kabar liar, kendaraan tersebut difasilitasi oleh seorang mafia judi besar yang memiliki kaitan erat dengan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.

Imbasnya, kini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mengaku tengah menyelidiki dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi itu.

 Baca Juga: Apapun Partainya Ridwan Kamil, Relawan Konsisten Beri Dukungan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi, hingga saat ini, baru 22 orang yang ditargetkan sebagai saksi.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya,” ujar Ramadhan pada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.

Gugatan terhadap kejelasan status laporan jet pribadi Hendra Kurniawan diketahui terdaftar dengan nomor: LI/27/IX/2022/Tipidkor, tertanggal 22 September 2022.

Adapun pasal yang disangkakan di dalamnya adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat