kievskiy.org

Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi Terkait Dakwaan Perintangan Penyidikan

 Agus Nurpatria didakwa halangi penyidik mengusut kasus pembunuhan Brigadir J
Agus Nurpatria didakwa halangi penyidik mengusut kasus pembunuhan Brigadir J /PMJ News PMJ News



PIKIRAN RAKYAT - Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Hal itu disampaikan penasihat hukumnya dalam persidangan yang menilai dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dalam Pasal 143 KUHAP.

"Karena itu, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dengan tidak adanya eksepsi, hakim menyebut sidang akan kembali digelar pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca Juga: AKBP Arif Rachman Diminta Sambo Buat File Khusus Dugaan Pelecehan Putri, Minta BAP Istrinya Tak Tersebar

"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari kamis tanggal 27 Oktober 2022," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Agus disebut mengambil serta mengganti tiga buah DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari ketiga DVR CCTV itu dua diantaranya diambil dari pos sekuriti tanpa sepengetahuan RT setempat.

Sementara itu satu DVR CCTV lainnya diambil dari kediaman Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Baca Juga: Presiden FIFA: Alasan Utama Kenapa Saya Mau ke Indonesia Adalah Karena Tragedi Kanjuruhan

Ketiga DVR CCTV itu kemudian diganti dengan yang baru yang dibeli dari pelaku usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Adapun DVR CCTV yang sebelumnya telah diamankan itu kemudian dirusak serta menghancurkan salinannya.

"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," kata jaksa

"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam hal ini Agus didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat