kievskiy.org

Kombes Agus Nurpatria Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan di Kasus Brigadir J

Dua tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan oleh petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Dua tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan oleh petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). /Antara Foto/ Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. 

Agus disebut mengambil serta mengganti tiga buah DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dari ketiga DVR CCTV itu dua diantaranya diambil dari pos sekuriti tanpa sepengetahuan RT setempat. 

Baca Juga: Presiden FIFA Bermain Sepak Bola dengan PSSI, Vino G Bastian: Lebih Baik Main ke Rumah Korban Kanjuruhan

Sementara itu satu DVR CCTV lainnya diambil dari kediaman Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Ketiga DVR CCTV itu kemudian diganti dengan yang baru yang dibeli dari pelaku usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Adapun DVR CCTV yang sebelumnya telah diamankan itu kemudian dirusak serta menghancurkan salinannya.

"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," kata jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat