kievskiy.org

Ferdy Sambo Sempat Naik Pitam Saat Tahu Anteknya Ungkap Brigadir J Masih Hidup

Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J. /YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang enam tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J pada hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam persidangan tersebut, Hendra Kurniawan menjadi tersangka pertama yang dibacakan dakwaannya oleh jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Hendra Kurniawan justru diketahui bahwa Arif Rachman Arifin sempat dimarahi oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jin BTS Segera Luncurkan Album Solo The Astronaut, Simak Jadwal Rilis hingga Detail Albumnya

Diketahui, Ferdy Sambo sempat berbicara dengan nada tinggi kepada Arif Rachman Arifin dan menyatakan bahwa anak buahnya itu tidak percaya dengan skenario insiden penembakan Brigadir J yang telah ia ceritakan.

Mulanya, Ferdy Sambo naik pitam setelah mendapatkan informasi bahwa sejumlah anak buahnya mengetahui fakta asli dari insiden penembakan Brigadir J yang tak sesuai dengan skenarionya.

"Saksi Ferdy Sambo menghubungi saksi Chuck Putranto agar datang ke kompleks perumahan Polri Duren Tiga. Kemudian, pada pukul 20.30 WIB, saksi Chuck Putranto menghubungi saksi Baiquni Wibowo agar datang ke TKP dengan maksud untuk meng-copy dan melihat isi dvr CCTV," kata jaksa, rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: JPU Sebut Brigjen Hendra dapat Informasi Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi

Dalam surat dakwaan tersebut diketahui pula bahwa hanya ada satu dvr CCTV yang memuat rekaman saat hari kejadian insiden penembakan Brigadir J terjadi.

"Dan setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan ‘tolong copy dan lihat isinya’," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat