kievskiy.org

5 Balasan Menohok Jaksa Penuntut Umum, Nota Keberatan Ferdy Sambo Cs Terhempas di Pengadilan

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat jalani sidang.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat jalani sidang. Tangkap layar kejaksaan.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Ferdy Sambo Cs tertolak massal di pengadilan. Terutama empat tersangka yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J harus menerima penolakan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah berjalan selama empat hari, yaitu pada 17 hingga 20 Oktober 2022.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sambo Cs harus menelan pahitnya tertampik JPU hingga ditangkis dengan pernyataan-pernyataan menohok.

Berikut, Pikiran-Raktyat.com rangkumkan untuk pembaca, lima poin jurus JPU tolak eksepsi alias nota keberatan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

 Baca Juga: Prakiraan Cuaca Garut Jumat, 21 Oktober 2022: Waspada Hujan di Siang Hari

Eksepsi Tak Berdasar Hukum dan Patut Ditolak

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa, dalam tanggapan eksepsinya.

Permohonan pada Hakim

"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," kata jaks, pada Sambo Cs.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat