kievskiy.org

Stok Bahan Pangan Aman, Namun Distribusi Barang Berkurang Karena Lockdown

 FOTO ilustrasi stok pangan masih aman sampai musim hujan.*/ANTARA
FOTO ilustrasi stok pangan masih aman sampai musim hujan.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komite Dewan Pengawas Bulog Achmad Yakub menyatakan kondisi pangan dalam negeri saat pandemi menuturkan, bahwa sebenarnya stok bahan pangan aman. Namun Covid-19 mempengaruhi distribusi barang antar negara dan ketersediaan buruh tani migran yang berkurang akibat kebijakan lockdown di berbagai negara.

Hal itu mengemuka pada Webinar Nasional GIS#1 (Geosindo Interaktif Series) dengan Tema “Peran Teknologi Informasi Geospasial Untuk Mendukung Kebijakan Pangan Indonesia” yang diselenggarakan PT Geosindo, Sabtu 20 Juni 2020.

Hadir dalam webinar tersebut Jerry Sambuaga selaku Wamendag RI yang diwakili Stafsus Wamendag Edward Suwandi, Achmad Yakub selaku Komite Dewas Bulog RI, Ichsan Firdaus selaku Komisi IV, Dwi Munthaha selaku yayasan Field Indonesia, dan Sujana selaku Dirut Teknis PT Geosindo.

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp 124 Triliun Anggaran Relaksasi dan Pembiayaan Baru

"Untuk kebijakan distribusi pangan impor yang masuk ke Indonesia apakah ada pengecualian pada saat pandemi, mungkin bisa dijawab oleh Bapak Ichsan Firdaus sebagai anggota komisi 4 yang menjadi mitra pemerintah dalam hal pengawasan distribusi pangan di Indonesia" ujar dia.

Sementara itu, lanjut dia, tren harga pasaran sebenarnya bisa divisualisasikan secara spasial menggunakan teknologi geospasial secara realtime.

Di sisi lain, Ichsan Firdaus menyampaikan materi tentang Tantangan UU NO 18 Tahun 2012 (Tentang Pangan) Di Era New Normal. Dia menerangkan bahwa perhitungan stok beras bisa memanfaatkan peran pemetaan untuk menghitung luas lahan sawah. Dengan metode dan data tertentu perhitungan proyeksi produksi beras nasional bisa diprediksi, sehingga bisa menentukan kebijakan impor/ekspor beras.

Baca Juga: KUR Rp 129 Triliun Belum Terserap, Teten Masduki: Rasanya Cukup untuk Biayai UMKM

"Kaitannya dengan UU no 41 tahun 2009. Alih fungsi lahan masih masif terjadi khususnya di daerah sentra pertanian. Sehingga membutuhkan penggunaan informasi geospasial dalam penanganan,'' kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat