kievskiy.org

Ajakan Rudolf Bikin Podcast Berujung AYR Meregang Nyawa, Jasad Dibuang di Kolong Tol Becakayu

Rekaman CCTV pembunuhan wanita di kolong Tol Becakayu terlihat tersenyum
Rekaman CCTV pembunuhan wanita di kolong Tol Becakayu terlihat tersenyum /Instagram/memomedsos

PIKIRAN RAKYAT - Christian Rudolf (36) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial AYR alias I (36) yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Bekasi, Senin, 17 Oktober 2022.

Rudolf ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa, 18 Oktober 2022. Penangkapan terjadi saat Rudolf hendak menjual laptop korban.

Rudolf disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Sanksi atau ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau kurungan penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Instagram Kaesang Pangarep Dipenuhi Foto Binatang Kocak hingga Brosur Tukang Foto

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Christian Rudolf adalah pelaku tunggal pembunuhan AYR.

"Pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan," katanya.

Hengki mengungkap pembunuhan dilakukan Rudolf karena sakit hati dengan korban. Namun, sakit hati yang terjadi bukanlah persoalan asmara melainkan lingkaran pertemanan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Telah Dirilis, Catat Tanggalnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat