kievskiy.org

PNS yang Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun di Banten Ditangkap Polisi

Oknum PNS cabuli anak kandungnya sendiri selama delapan tahun.
Oknum PNS cabuli anak kandungnya sendiri selama delapan tahun. /Pixabay/PublicDomainPictures.

PIKIRAN RAKYAT - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten pada Minggu, 23 Oktober 2022 karena telah cabuli anak kandungnya selama delapan tahun.

Aksi pencabulan yang dilakukan oknum PNS tersebut berlangsung tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi sudah dimulai sejak tahun 2016 hingga 2022.

"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 24 Oktober 2022.

Pencabulan itu terjadi saat korban yang berinisial M masih tergolong sebagai anak usia di bawah umur. Pasalnya, pada tahun 2016, M masih berumur 16 tahun.

Baca Juga: Lolos Uji BPOM, Daftar Lengkap 23 Obat Sirup yang Aman dari 102 Temuan Kemenkes Soal Penyakit Gagal Ginjal

Saat itu, korban hendak pergi ke salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Jawa Tengah bersama ayahnya dengan menggunakan transportasi umum.

Namun, ketika dalam perjalanan, korban tertidur dan bersandar ke bahu tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Kemudian, ayahnya yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merangkul korban dengan tangan kanannya. Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga berulang kali melakukan aksi melecehkan.

"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," kata Wiwin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat