kievskiy.org

Menkes Izinkan Obat Sirup untuk Pasien Penyakit Kritis, Sebut Satu Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi penyakit ginjal.
Ilustrasi penyakit ginjal. /Freepik/brgfx

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan izin untuk pasien penyakit kritis mengonsumsi obat sirup sesuai resep dokter.

Diklaim Menkes Budi, pasien penyakit kritis mendapat izin konsumsi obat sirup lantaran risiko berbahaya yang sampai hilang nyawa.

Akhirnya, Menkes Budi memberi izin obat sirup dikonsumsi pasien penyakit kritis, yang tetap berdasarkan resep dokter.

"Untuk obat-obatan sirup yang gunanya untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan, tetapi harus menggunakan resep dokter," kata Menkes Budi menegaskan.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Sebut 245 Kasus Ginjal Akut Ada di 26 Provinsi, Tingkat Kematian Capai 57,6 Persen

"Ada beberapa obat-obatan yang dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit kritis. Ini kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain," kata Menkes Budi menambahkan penjelasan.

Untuk keputusan itu, Menkes Budi mengaku sudah lebih dulu berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang konsumsi obat sirup bagi anak-anak setelah maraknya kasus gagal ginjal misterius di Indonesia.

Diduga, obat sirup mengandung cemaran dua senyawa yang berbahaya bagi ginjal anak-anak, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat