PIKIRAN RAKYAT - Keputusan larangan penjualan obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
Dinkes DKI Jakarta menerjunkan tim pemantau fasilitas kesehatan dan apotek di lima wilayah Ibu Kota, tak lain untuk memastikan larangan penggunaan dan penjualan obat sirup dipatuhi.
Dalam arti lain, Dinkes DKI Jakarta menyatakan tim pemantau akan memastikan seluruh obat sirup yang masuk larangan, telah dikarantina oleh masing-masing faskes dan apotek di seluruh wilayah Ibu Kota.
Adapun pernyataan tindak lanjut larangan penjualan obat sirup, disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti.
"Untuk memastikan obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah, atau bahasa kami, dikarantina, sehingga tidak dipakai dulu," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti
Dijelaskan Widyastuti, tim pemantau sudah turun ke rumah sakit, puskesmas hingga apotek di lima wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan proses karantina obat sirup yang masuk larangan, disebutkan terjadi dengan menempatkan produk secara terpisah sambil menunggu arahan lebih lanjut.
Untuk selanjutnya, Dinkes DKI Jakarta akan menyesuaikan tindakan dengan kebijakan terbaru.