kievskiy.org

156 Obat Sirup Dinyatakan Aman dari Senyawa Berbahaya, Kemenkes: Boleh Dikonsumsi

Ilustrasi obat gagal ginjal.
Ilustrasi obat gagal ginjal. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memperbolehkan penggunaan 156 produk obat sirop bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan bahwa 156 obat sirup tersebut bebas dari kandungan senyawa yang berbahaya sehingga boleh diedarkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

Baca Juga: Posting Lagi usai Kasus KDRT Beres, Lesti Kejora Langsung Kena Nyinyir Netizen: Buat Biayain Kakak, Ya?

"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 25 Oktober 2022.

Diketahui, 156 obat sirup yang dinyatakan aman tersebut terdiri atas 133 obat yang sempat ditelusuri dari data registrasi BPOM dan 23 obat dari 102 daftar obat yang ditemukan Kemenkes di rumah pasien.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Hari Ini, Keluarga Brigadir J Dihadirkan Sebagai Saksi

Adapun, sejumlah obat yang kembali dinyatakan aman tersebut adalah Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama), Amoxan (Sanbe farma), Amoxicilin (Mersifarma TM) dan Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs).

Kemudian, Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories), Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs), Cefspan syrup (Kalbe Farma), Cetirizin (Novapharin) dan Devosix drop 15ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat