PIKIRAN RAKYAT – Kesaksian soal Putri Candrawathi yang ikut tembak Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan, menemui jalan buntu di persidangan.
Majelis Hakim mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak itu tak bisa dipertimbangkan.
Hal itu ditegaskan hakim dalam sidang terdakwa Bharada E, Selasa, 25 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti, makanya saya bingung dari si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim. Kami tidak bisa mempertimbangkan,” ucap hakim.
Baca Juga: Benarkah BPOM Rilis Daftar Obat Sirup yang Ditarik akibat Gagal Ginjal Akut? Simak Faktanya
Hakim lalu mengingatkan Kamaruddin supaya hanya mengungkapkan informasi yang sumbernya jelas dan lengkap. “Peroleh informasi yang jelas," ucap hakim lagi.
Peringatan tersebut keluar lantaran dirinya mengklaim sudah berjanji untuk merahasiakan sosok si pemberi informasi. "Kami sudah berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," ucap dia.
Hakim akhirnya mengatakan bahwa pengadilan menghargai keputusan Kamaruddin terkait hal itu, dan tidak akan memaksa identitas informan dibeberkan dalam sidang.
Namun, dengan demikian, tudingan Putri Candrawathi ikut menembak Yoshua akhirnya harus menggantung, sebab tak bisa dibuktikan.
Bahkan ketika diminta menggambarkan posisi Putri dalam penembakan, Kamaruddin mengaku tidak bisa.