kievskiy.org

Buron 8 Bulan, Pelaku Pengeroyokan di Palopo Diciduk dan Mengaku Mabuk Bersama Korban

ILUSTRASI pengeroyokan atau penganiayaan.*
ILUSTRASI pengeroyokan atau penganiayaan.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pelaku pengeroyokan berinisial I (24) di Kota Palopo berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wara bersama Bhabinkamtibmas Bripka Akir pada Minggu 21 Juni 2020.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari JurnalPalopo.com, pelaku ditangkap di Jalan Cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo setelah buron selama delapan bulan.

Ia kabur setelah melakukan penganiayaan terhadap seseirang pada Selasa 8 Oktober 2019 silam.

Baca Juga: 27 Tenaga Medis Kota Bandung Derita Covid-19, Protokol Kesehatan Puskesmas Diperketat

Menurut Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar, kejadian bermula ketika korban dan pelaku bersama-sama menenggak minuman keras jenis Ballo.

Di bawah pengaruh alkohol, pelaku menganiaya korban dibantu dengan sejumlah rekannya.

"Korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka bengkak pada mata kanan, pipi dan luka gores di bagian hidung," kata Andi saat dikonfirmasi pada Senin 22 Juni 2020.

Baca Juga: Ashanty Ikut Rayakan Ulang Tahun Lee Min Ho, Azriel Hermansyah Ikut Komentar di Media Sosial

Pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku setelah melakukan investigasi serta mendapat keterangan dari korban maupun saksi mata.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat