kievskiy.org

Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 dari Kemenpora

ILUSTRASI. Upacara bendera.
ILUSTRASI. Upacara bendera. /pixabay/mufidpwt.

PIKIRAN RAKYAT - Berikut susunan pedoman pelaksanaan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 atau Tahun 2022 mengusung tema "Bersatu Bangun Bangsa".

Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Tahun 2022 dilaksanakan dalam bentuk Upacara Bendera yang dimulai pada pukul 08.00 pagi waktu setempat.

Upacara bendera HSP ke-94 diselenggarakan lembaga-lembaga yaitu Kementerian, Lembaga, BUMN, Pemerintah Daerah, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri (KBRI), Organisasi Kepemudaan, Lembaga Pendidikan, dan pemangku kepentingan kepemudaan.

Baca Juga: Surya Paloh Pastikan Deklarasi Koalisi NasDem, Demokrat, PKS Tinggal Menunggu Hari Baik

Adapun pakaian yang diatur dalam upacara HSP adalah, untuk laki-laki; Pakaian Daerah/PSL/Seragam Instansi, untuk perempuan; Pakaian Daerah dan/atau menyesuaikan, untuk TNI/POLRI; Pakaian Dinas Upacara (PDU) III, dan untuk organisasi kepemudaan; almamater organisasi.

Susunan Upacara Bendera peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022:

1. Komandan Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh
Komandan Upacara;
2. Inspektur Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan;
3. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara;
4. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara bahwa Upacara siap
dimulai;
5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “INDONESIA
RAYA”;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara;
7. Pembacaan teks Pancasila oleh Inspektur Upacara, diikuti oleh seluruh
peserta Upacara;
8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945;
9. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928;
10. Menyanyikan lagu “SATU NUSA SATU BANGSA”;
11. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “BAGIMU NEGERI” (bila ada);
12. Amanat Inspektur Upacara (membacakan Naskah Pidato Menteri Pemuda
dan Olahraga);
13. Menyanyikan lagu “BANGUN PEMUDI PEMUDA”;
14. Pembacaan Do’a;
15. Laporan Komandan Upacara;
16. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara;
17. Inspektur Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara.
18. Upacara selesai

Catatan tambahan:
Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan).

Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan daerah masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat