kievskiy.org

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Batal Digelar, JPU Masih Hitung Kerugian 10 Korban

Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung. /Antara/Raisan Al Farisi Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung, Jawa Barat menunda sidang pembacaan tuntutan Doni Salmanan.

Pasalnya, JPU meminta waktu untuk memasukan berkas tambahan terkait ganti rugi dari 10 korban Doni Salmanan.

Kepala Seksi Inteligen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari LSPK terkait restitusi atau ganti rugi 10 korban tersebut.

Sehingga, JPU harus menambah berkas permohonan tersebut dalam berkas tuntutan.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Hari Sumpah Pemuda: Diskusi Para Tokoh Muda untuk Merumuskan Sumpah Setia

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Oktober 2022.

JPU pun mengatakan belum mengetahui nilai ganti rugi bagi 10 korban tersebut.

"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," tambahnya.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan permohonan JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat