kievskiy.org

Jelang Putusan Penyiraman Cairan Soda Api Terhadap 6 Anjing, Hakim dan Jaksa Dikirimi Karangan Bunga

Karangan Bunga untuk berjalannya sidang penganiayaan hewan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 23 Juni 2020.
Karangan Bunga untuk berjalannya sidang penganiayaan hewan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 23 Juni 2020. /ANTARA/Livia Kristianti

PIKIRAN RAKYAT - Karangan bunga dengan tulisan "Terima Kasih Yang Mulia Hakim Wadji Pramono, Buat Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Hewan" yang dikirimkan oleh pecinta hewan hiasai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karangan bunga itu dikirim menjelang pembacaan vonis kasus penyiraman cairan kimia jenis soda api terhadap enam anjing di Kawasan Senen pada akhir 2019.

Karangan bunga itu ditujukan kepada Hakim Ketua Wadji Pramono sebelum memimpin sidang vonis dengan terdakwa Aris Pandin Tangkelabi pada Selasa 23 Juni 2020.

Baca Juga: Tottenham Hotspurs vs West Ham: Jose Mourinho Gembira Enam Penyerangnya dalam Kondisi Siap Tempur

Pihak pelapor kasus ini dari Yayasan Natha Satwa Nusantara pada Senin 22 Juni 2020 mengunggah bahwa pihaknya telah mengirimkan karangan bunga sebagai apresiasi untuk hakim hingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus kekerasan terhadap hewan itu.

"Kami dan 48 organisasi penyayang hewan dari federasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia (GAKHDI) mengirimkan karangan bunga papan ukuran 2x4 meter sebanyak 3 buah yang berisikan apresiasi kepada Yang Mulia Hakim Wadji Pramono karena telah menjalankan kasus ini dengan sangat baik," kata Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara Annisa Ratnakurnia saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aris Tangkelabi Pandin merupakan terdakwa atas kasus penganiayaan hewan.

Baca Juga: CERDAS: Orang Tua Mampu Jangan Ngotot Anaknya Masuk Sekolah Negeri

Ia melakukan penyiraman soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli yang tinggal satu rumah dengannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat