kievskiy.org

Pj Gubernur DKI Heru Budi Mengaku Belum Terpikirkan Bentuk TGUPP

Kawasan dan Tugu Monas.
Kawasan dan Tugu Monas. /Instagram/@monumen.nasional

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merasa belum butuh dibantu Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) untuk memimpin roda pemerintahan di Jakarta.

Heru juga memastikan bahwa saat ini juga tidak ada TGUPP di Pemprov Jakarta di bawah kepemimpinannya.

“Saya belum terpikirkan. Saya sih nggak ada (TGUPP),” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2022.

Menurut Heru dibantu atau tidak oleh TGUPP merupakan selera masing-masing gubernur. Dia pun sampai saat ini mengaku butuh.

Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Buka Suara Soal Penyiraman Kuah Odeng yang Dialami Petugas Stasiun Gambir

“TGUPP itu kan tergantung selera gubernur masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan saat ini Heru Budi Hartono memimpin Jakarta tanpa dibantu seorang wakil.

Menurut dia dengan pengisian kekosongan jabatan di empat deputi ini maka tugas Heru Budi Hartono dalam memimpin Jakarta bisa terbantukan.

“Karena pak Pj nggak punya wakil kalau nggak ada wakil kepontang-panting juga kan. Supaya bisa bagi-bagi tugas supaya perlu diisi deputi empat-empatnya,” katanya.

Gembong menilai keberadaan Deputi Gubernur ini penting untuk diisi kembali mengingat Heru Budi Hartono saat ini memimpin Jakarta seorang diri.

Adapun terkait dengan mekanisme pengisian, Gembong yakin Heru Budi Hartono sudah paham bagaimana melakukannya.

Baca Juga: Iwan Bule Mangkir dari Penyidikan Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Ungkap Potensi Tersangka Baru

Tetapi kata dia ada dua pilihan yang dapat dilakukan, yakni menempatkan kembali pejabat deputi gubernur yang sebelumnya atau melakukan open bidding. Itu semua menurut dia sepenuhnya menjadi hak Heru Budi Hartono.

“Saya pikir pak heru sudah paham terkait pengisian itu. Apakah tetap menggunakan yang kemarin atau tes ulang itu sepenuhnya pak heru,” tuturnya.

Namun, yang pasti kata dia Deputi Gubernur merupakan Eselon I yang penetapannya harus mendapatkan surat keputusan presiden, sehingga dalam hal ini gubernur hanya bisa mengajukan.

“Karena kan deputi kewenangan presiden. Itu kan SK presiden karena eselon satu. Gubernur hanya mengusulkan,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat