kievskiy.org

Polri Tanggapi Laporan BPOM soal Dua Perusahaan Farmasi yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay/Steffen Frank Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, muncul dugaan tindak pidana yang dilakukan dua perusahaan farmasi.

Dengan dugaan tindak pidana, dua perusahaan farmasi telah dilaporkan ke Polri sejak 24 Oktober 2022 lalu.

Sebagai jawaban, Polri mengaku masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut pada anak.

Hingga nanti, dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak akan naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Saksi Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Widyanto untuk Ambil dan Ganti DVR CCTV

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam pernyataan pers, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, Polri akan menggaet instansi terkait, Kemenkes dan BPOM untuk melakukan koordinasi.

Diketahui, indikasi tindak pidana pada dua perusahaan farmasi terjadi setelah BPOM merilis temuan kandungan etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat yang dikonsumsi anak-anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat