kievskiy.org

Soal Produksi Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut, Polri Periksa Tiga Industri Farmasi

Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pixabay/Steffen Frank

PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait sejumlah industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirop dengan cemaran kandungan pemicu gagal ginjal akut.

Berdasarkan keterangan dari Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan bahwa ada tiga industri farmasi yang tengah diperiksa.

Dari ketiga perusahaan tersebut, dua di antaranya merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka, Pengacara Bharada E: Aturan Main Persidangan

"Sebetulnya ada tiga (perusahaan). Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 31 Oktober 2022.

"Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis tambahannya. Sedang dalami dulu, mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," ujarnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Pipit menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 196 Undang-Undang RI tentang kesehatan.

Baca Juga: Ribut dengan Fans Lesti Kejora, Dewi Perssik Bongkar Hubungannya dengan sang Pedangdut

Meski demikian, pihaknya pun tak menutup kemungkinan jika industri farmasi tersebut akan dikenakan unsur pidana lainnya, seperti kelalaian.

"Bukan hanya mengejar unsur pidana. Baik itu kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat