kievskiy.org

ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka, Pengacara Bharada E: Aturan Main Persidangan

Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar memberi sanksi pada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi atas dugaan kesaksian palsu.

Permohonan ini diajukan pengacara Bharada E lantaran selama sidang, Susi dicurigai memberi kesaksian yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) serta menyampaikannya secara berbelit.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Bahkan Roni menduga adanya kebohongan dalam kesaksian yang diucapkan Susi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.

Baca Juga: Ribut dengan Fans Lesti Kejora, Dewi Perssik Bongkar Hubungannya dengan sang Pedangdut

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa (tahu) kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," katanya.

Dugaan kebohongan itu juga diendus oleh pihak pengadilan terutama hakim.

Hakim sempat mencurigai apa yang dikatakan Susi telah disusun dalam sebuah skenario sehingga terdengar tak masuk akal.

"Inilah kalau ceritanya settingan yah, seperti ini gitu loh, anggap kami ini bodoh," kata hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat