PIKIRAN RAKYAT - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi terancam jadi tersangka lantaran kerap menyampaikan kesaksian yang berbeda-beda.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata majelis hakim di persidangan.
Baca Juga: Pasutri Penyiksa ART di Bandung Barat Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Adapun salah satu keterangan Susi yang kerap berubah seperti peristiwa 4 Juli 2022 di Magelang yang menyebut Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. Namun dalam BAP Susi menyebut Brigadir J sudah sempat mengangkat.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim mengenakan Susi dengan Pasal 174 KUHAP tentang Kesaksian Palsu.
Mendengar permintaan itu, hakim menyatakan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Baca Juga: Diejek Suporter Brighton & Hove Albion, Manajer Chelsea Tak Menyesal
"Baik, kami pertimbangkan," kata hakim.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.