kievskiy.org

Cek BPOM, Menko PMK Minta Kasus Gagal Ginjal Akut Segera Terbuka

Ilustrasi gangguan ginjal akut.
Ilustrasi gangguan ginjal akut. /Freepik/brgfx Freepik/brgfx

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyambangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kunjungannya, Menko PMK didampingi Kepala BPOM Penny Lukito, Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Muhammad Kashoeri dan beberapa pejabat BPOM.

Kedatangannya untuk mengecek langsung pengujian obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium BPOM terhadap beberapa obat terutama sirup yang diduga kuat mengandung EG dan EDG,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Buka Layanan Pengaduan bagi Masyarakat, Polres Metro Bekasi Kota: Setiap Aduan Akan Direspons Cepat

Ia mengatakan, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan.

“Karena sejak dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," kata Muhadjir.

Menurutnya, ini bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana.

“Saya yakin semua langkah BPOM sudah tepat, terukur dan sistemis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini,” tuturnya.

Muhadjir berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Arif Rahman di Kasus Brigadir J

Dalam kesempatan itu, Muhadjir turut mengapresiasi kerja BPOM dalam menangani obat-obat sirup yang bermasalah. BPOM kerja 24 jam nonstop.

"Kerja BPOM sudah bagus. Mereka bekerja 24 jam nonstop," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, BPOM telah resmi melarang penggunaan obat sirup dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirup yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.

Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirup.

"Sesuai dengan tugasnya BPOM sudah menyesuaikan pengujian dengan jumlah obat yang diberikan Kemenkes mana yang aman dan mana yang tidak aman sudah kita teliti. Dan nanti akan kita telusuri dari hulu ke hilir sistem jaminan keamanan dan mutu obat, termasuk nanti ada instruksi cara produksi obat yg baik, izin edar dan lainnya," kata Kepala BPOM Penny Lukito.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat