kievskiy.org

Daftar Lengkap 222 Kabupaten dan Kota yang Dilakukan Penghentian Siaran TV Analog Mulai 2 November 2022

Ilustrasi TV analog.
Ilustrasi TV analog. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menggantikan siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia dengan siaran TV digital mulai 2 November 2022.

Dalam masa peralihan ke siaran TV digital, dari total 514 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia, terdapat 222 wilayah yang dihentikan siaran TV analognya dan pindah ke TV digital.

Adapun untuk 292 daerah lainnya akan dilakukan penghentian siaran TV analog sesuai kesiapan wilayah masing-masing.

Berikut daftar 222 kabupaten dan kota yang mulai menggunakan dihentikan siaran TV Analog-nya mulai besok, 2 November 2022.

Baca Juga: 10 Set Top Box Rekomendasi Kominfo untuk TV Digital Serta Cara Pasang STB ke TV Analog

Aceh

Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.

Sumatera Utara

Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan,  Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat