kievskiy.org

4 Tersangka Pencurian Uang Rakyat KasusImpor Garam Diringkus, dari Eks Dirjen hingga Kasubdit Kemenperin

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Freepik/creativeart

PIKIRAN RAKYAT – Polisi akhirnya berhasil menetapkan dan meringkus empat tersangka dalam kasus korupsi impor garam yang telah diselidiki sejak lama.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi, para oknum yang terjerat kasus pencurian uang rakyat melalui pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022 sudah sah jadi tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebutkan, salah satu di antara keempat tersangka itu bahkan pernah menjabat sebagai petinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata dia, dalam konferensi pers, Rabu, 2 November 2022.

 Baca Juga: Tertunda Selama 3 Tahun, Space Force Roket Milik Militer AS Akhirnya Lepas Landas

Adapun keempat tersangka yang dimaksud Kejagung adalah Eks Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin (2019-2022), Muh Khayam, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Fredy Juwono, dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Frederik Tony Tanduk.

Bertempat di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kuntadi juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup.

“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam),” kata Kuntadi lagi.

“Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga garam konsumsi jadi turun,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat